Kegiatan Sosialisasi Surat Edaran Menteri Dalam Negeri No. 910/106/SJ dan Surat Edaran Sekretaris Daerah No. 900/014.A/BPKAD-ANG Tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan serta Pertanggungjawaban Dana Bantuan Operasional (BOS) Satuan Pendidikan Pada Pemerintah Kabupaten Kubu Raya, dibuka oleh Wakil Bupati Kubu Raya Hermanus, di Gardenia Resort & Spa, Selasa (13/3).
\Dihadapan peserta yang merupakan para Kepala Sekolah seluruh SD & SMP di Kubu Raya, Wakil Bupati Hermanus menegaskan, bahwa penggunaan dana BOS harus sesuai dengan petunjuk atau juknis. Penggunaan Dana BOS, jangan sampai ada persepsi lain, yang dimana Laporan Pertanggungjawabannya (LPJ) berbeda dengan pihak inspektorat.
\“Untuk LPJ penggunaan dana BOS sekolah dengan pihak inspektorat harus sama, apabila ada perbedaan maka kita yang akan rugi semua,” jelasnya.
\Disamping itu, Hermanus juga menegaskan agar dalam penggunaan, perencanaan, serta pelaporan penggunaan Dana BOS dapat dilaksanakan dengan tepat waktu, tepat sasaran dan tepat guna. Sehingga tidak akan terjadi penyimpangan maupun penyalahgunaan. Serta, meminimalisir kekeliruan pelaporan karena kesalahan administrasi.
\Dana BOS yang diterima sekolah tercatat sebagai pendapatan daerah, sehingga akan berpengaruh terhadap penilaian keuangan daerah. Oleh sebab itu, Wakil Bupati Hermanus berpesan agar sekolah tertib administrasi supaya Kabupaten Kubu Raya bisa mempertahankan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), dimasa kepemimpinan Rusman Ali-Hermanus.
\
Last Update: Mar 14, 2018 / 11:28 AM